Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi :
Badan Pendapatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Pendapatan Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Pendapatan menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan Kebijakan Teknis di Bidang Pendapatan
2. Pelaksanaan Tugas dukungan teknis di Bidang Pendapatan
3. Pemanatauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan, teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi di bidang Pendapatan Daerah;
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi di Bidang Pendapatan Daerah; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.